Proses Berhijrah
Assalamu'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Pindah atau
kalau dalam islam biasa disebut berhijrah adalah suatu hal yang lumrah terjadi
pada setiap orang. Pada dasarnya orang berhijrah dari suatu daerah mempunyai
tujuan untuk mendapatkan/ mencari tempat yang lebih baik di daerah lain. namun
tentunya ada konsekuensi yang harus diambil dengan proses hijrah tersebut. Nah
pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan hubungan antara berhijrah dengan Pajak . emang ada ? mari kita simak.
Saat Wajib
Pajak berhijrah tentunya ada dua pilihan bagi Wajib Pajak tersebut. Ingin
tinggal di daerah baru tersebut untuk sementara waktu atau ingin menetap dan
memulai kehidupan baru didaerah tersebut 😀. Jika yang diambil adalah
pilihan pertama, maka kewajiban Wajib Pajak tersebut tetap berjalan seperti
biasa dan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakannya bisa dilaksanakan
menggunakan Layanan DJP Online atau beberapa bisa dilaksanakan di Kantor Pajak
Terdekat. Namun jika yang diambil adalah pilihan kedua, maka disarankan untuk
melakukan pengurusan pindah NPWP. Supaya proses pelaksanaan kewajiban
perpajakannya menjadi lebih mudah.
Sesuai Pasal
33 ayat (1) PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak dengan NPWP 3 (tiga) digit terakhir 000
(status domisili) yang tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan
yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain dapat mengajukan permohonan
pemindahan dengan menggunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
Pada
dasarnya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk proses perpindahan alamat
NPWP, yaitu secara online dan secara tertulis.
1.
Permohonan Pindah Alamat Secara Online (Pasal 33 PER-20/PJ/2013)
- Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration.
- WP yang telah mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Lama.
- Pengiriman dokumen yang
disyaratkan ini dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan
digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. - Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
2.
Permohonan Pindah Alamat NPWP Secara Tertulis (Pasal 34 PER-20/PJ/2013)
- Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak serta melengkapi dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP Lama.
- Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan: secara langsung ke KPP Lama atau melalui KP2KP ; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
- Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
PROSES YANG DILAKUKAN KPP SETELAH MENERIMA PERMOHONAN DARI WP
A.
PROSES KPP LAMA (Pasal 35 PER-20/PJ/2013)
- Berdasarkan permohonan pindah, KPP Lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- Keputusan dapat berupa: menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau SuratPencabutan Pengukuhan PKP dan menyampaikan kepada WP; atau menolak permohonan WP dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada WP.
B.
PROSES DI KPP BARU (Pasal 36
PER-20/PJ/2013)
- Berdasarkan tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat PencabutanPengukuhan PKP dari KPP Lama, KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP diterima.
- KPP Baru mengirimkan tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama.
C.
PROSES SELANJUTNYA KPP LAMA
Dalam hal KPP Lama telah menerima tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP, KPP Lama mengirim berkas Wajib Pajak yang bersangkutan, dilampiri dengan uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP Baru, antara lain:
- jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
- tindakan penagihan yang telah dilakukan atas tunggakan pajak; atau
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak yang belum diselesaikan
lumayan
panjang ya prosesnya 😃
ya namanya juga berhijrah, pasti ada rintangan dan tantangan hehehe.
namun jangan khawatir, para petugas pajak pasti akan membantu dengan tulus
dan ikhlas. Dan semoga dengan proses hirah kita bisa merubah diri kita menjadi
lebih baik dalam hal ini pajak yang disetorkan bisa meningkat tentunya.
Sekian semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh

Komentar
Posting Komentar